hallobanua.com, Banjarmasin - Penertiban dan pembongkaran bando yang membentang di Jl Ahmad Yani KM 2 Banjarmasin diwarnai kericuhan, Jumat tengah malam (29/10/21).
Keributan sendiri terjadi saat aparat gabungan ingin melakukan pembongkaran, lantaran pemilik bando mencoba menghalang-halangi petugas, dan bersikeras saat ini pihaknya mengklaim masih belum jelas.
Dari pantauan di lapangan, aksi saling dorong pun tak terelakkan antara petugas dan pemilik bando.
Eva salah seorang pemilik bando mengaku dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan akan pembongkaran bando miliknya.
"Saya kok tidak terima surat pembongkaran bando saya," ungkap Eva, kepada awak media, Jumat, (29/10/21) malam.
Dalam aksi saling dorong tersebut, sempat terjadi cekcok hingga dugaan pemukulan kepada adik pemilik bando.
Sebelumnya saat apel, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi, yang langsung memimpin apel mengatakan, kegiatan pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Sesuai dengan putusan PTUN yang ingkrah. Dan bando yang ada di A Yani ini melanggar regulasi peraturan yang berlaku. Pertama adalah Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014 dan Perwali nomor 54 tahun 2021 yang merupakanpakan pembaharuan dari Perwali nomor 23 tahun 2016," kata Doyo.
Selain itu, menurut Doyo Diskrimum Polda Kalsel juga menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2020 lalu, dinyatakan tidak ada tindakan pidana.
"Dengan demikian, maka berlanjut sampai saat ini untuk dilanjutkan penertiban dengan menurunkan bando yang melintang. Dan ini prosedurnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran tetap dilakukan oleh aparat gabungan.
Penulis : rian akhmad/ may
0 Komentar