Polisi Gerebek Kantor Jasa Penagihan Pinjaman Online di Kotabaru

hallobanua.com, Kotabaru - Jajaran Polres Kotabaru menggerebek PT J, perusahaan jasa penagih pinjaman online (Pinjol) di Kotabaru, Senin (18/10/2021) siang. 

Perusahaan jasa penagih hutang pinjol tersebut mencurigakan dan diduga telah beroperasi dengan menyalahi aturan. 

Penggerebekan dilakukan setelah melalui penyelidikan, serta berdasarkan aduan masyarakat terkait aktivitas penagihan pinjaman online. 

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar, menyebut penggerebekan karena berdasarkan keresahan masyarakat dan laporan dari Intelijen Negara, yang menerangkan ada satu perusahaan yang mencurigakan dan terduga melakukan aktivitas penagihan online secara tidak patut. 

"Atas dasar tersebut dan bukti-bukti yang lain kami melakukan penggeledahan," ungkap Kapolres Kotabaru dalam jumpa pers, Selasa (19/10/2021). 

Penggeledahan tersebut langsung di komandoi  Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dan Kasat Intel Polres Kotabaru dengan tim terpadu sesuai arahan Kapolres. 

Dalam penjelasan lanjutannya, Kapolres mengatakan bahwa perusahaan tersebut bukan perusahaan pinjaman online. Tapi, bekerja sama dengan beberapa perusahaan peminjaman online. 

"Hal ini karena sudah menjadi perhatian publik dan pimpinan negara dan pimpinan Polri mengenai kasus-kasus seperti ini," jelasnya. 

Selain menggeledah seluruh isi kantor berlantai dua itu, tim juga mengamankan beragam barang bukti, hingga sekitar 40 orang karyawan, satu orang Warga Negara Asing (WNA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi, dan korban perusahaan tersebut memang bukan perusahaan pinjaman online. 

Dari penggeledahan tersebut, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Namun dalam penjelasan Kapolres mengenai warga negara asing itu akan diserahkan ke pihak imigrasi karena paspornya sudah mati, dan datang ke Indonesia cuma untuk kunjungan. 

"Adapun untuk sementara ini pasal yang dikenakan, pasal 48 junto pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya. 

Her/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya