hallobanua.com, Tanah Bumbu - Pihak kepolisian kembali memberikan info perkembangan terkait kasus pembacokan Jurkani (60) legal PT ANZ di Tanah Bumbu setelah dua pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H. I Made Rasa, mengungkapkan motif dari penganiayaan itu akibat minuman beralkohol.
"Akibat minuman keras pelaku berani melakukan penganiayaan terhadap korban. Hasil sementara pemeriksaan terhadap pelaku hanya berdua saja melakukan kalau lebih masih dalam pendalaman penyidik," katanya Minggu (24/10/2021).
Made menerangkan kronologi penganiayaan itu berawal kesalahpahaman, karena kedua pelaku merasa mobil merk Fortuner yang ditumpanginya dihalang halangi oleh korban.
"Pelaku ini mabuk bawa mobil pasti tidak stabil kesana kemari melihat mobil korban didepan dia anggap mobil korban yang menghalang halanginya. Padahal mobil korban jalan lurus aja lalu tersinggung dan menghadang," terangnya.
Setelah itu, kedua pelaku turun dari mobilnya dan memecahkan kaca milik korban dengan batu hingga melakukan penganiayaan dengan sajam jenis Badik.
"Makanya pasal yang dikenakan 170 dan 351 itu penganiayaan secara spontanitas,"kata Made.
Sementara, kedua pelaku ditangkap berbekal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, bahwa didapat informasi dari ciri-ciri mobil pelaku.
"Nasrullah ditangkap dijalan dengan barbuk yang dilempar beberapa meter dari badannya, sedangkan Yurdiansyah di jalan Sei Loban menuju arah Pagatan dalam mobilnya dalam keadaan tertidur karena masih dalam kondisi mabuk," tukasnya.
Dky/ may



0 Komentar