Satpol PP Targetkan Pembongkaran 10 Bando Hingga 10 Hari ke Depan

hallobanua.com, Banjarmasin - Pasca pembongkaran bando di Jl. Ayani KM 2,  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali akan melanjutkan penertiban baliho yang membentang di sepanjang kawasan Jl. Ahmad Yani Banjarmasin. 

Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bando tersebut dinilai melanggar Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014. 

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Mujaiyin mengatakan, sedikitnya ada 10 bando yang akan  dibongkar oleh pihaknya, hingga 10 hari ke depan. 

"Kita berharap 10 titik yang ada di Jl. A Yani ini selesai," ungkapnya saat diwawancara awak media usai apel pelaksanaan pembongkaran, Jumat, (29/10/21) tadi. 

Sebenarnya kata Mujaiyin, ada 14 titik bando yang melintang d jjalan yang bakal dibongkar. 

Namun, untuk ditahun 2021 ini difokuskan untuk membongkar 10 titik bando terlebih dahulu. 

"4 lainnya tersebar di jalan utama lainnya di Banjarmasin. Kita agendakan Insyallah dilaksanakan di 2022. Semoga secepatnya bisa dieksekusi," terangnya. 

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan agar ada kesamaan tindakan dimata hukum terhadap baliho bando yang melanggar aturan. 

"Ini kan sempat dipotong 2020 lalu, ini merupakan target utama. Jadi mudah-mudahan kita upayakan semaksimal mungkin 2021 ini selesai," katanya. 

Diketahui dalam pelaksanaan pembongkaran bando hari pertama, Jumat (29/10/21) malam,  petugas memusatkan di Jl. A Yani Km 2 atau Simpang 3 Jl. Kuripan. 

Nantinya akan dilanjutkan ke beberapa titik lain yang ada di kawasan Jl. A Yani Banjarmasin. 

Seperti diberirakan sebelumnya, sesuai dengan putusan PTUN yang ingkrah. Dan bando yang ada di A Yani ini melanggar regulasi peraturan yang berlaku. Pertama adalah Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014 dan Perwali nomor 54 tahun 2021 yang merupakan pembaharuan dari Perwali nomor 23 tahun 2016. 

Selain itu, Diskrimum Polda Kalsel juga menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2020 lalu, dinyatakan tidak ada tindakan pidana. 

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemko Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan SP 3 kepada pemilik bando. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya