Sindikat Pencurian Uang Buka Jok Motor Dibekuk Tim Gabungan

hallobanua.com, Banjarmasin - Para pelaku sindikat pencurian uang dengan membuka paksa jok motor dan berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah, berhasil dibekuk tim gabungan aparat kepolisian. 

Dalam gelar perkara, Selasa (20/10/21), Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengungkapkan,  kejadian itu bermula saat korbannya bernama Yusri, warga Jalan Sutoyo S, RT 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang hendak bertransaksi untuk membeli sebuah mobil di kawasan Kelurahan Sungai Andai. 

Korban pun terlebih dahulu mengambil uang Rp 50 juta ke Bank BRI Cabang Trisakti Banjarmasin dan meletakkannya di bawah jok motornya. 

"Setelah itu, korban yang ingin membeli mobil tersebut langsung bergegas ke rumah penjual mobil. Akan tetapi secara tidak sadar korban sudah dibuntuti dengan 2 motor hingga ke depan rumah penjual, di Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Raya No.11  Rt. 24 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara," ungkap Kapolsek, Selasa, (19/10/21). 

Setelah sampai korban memarkirkan motornya di depan rumah penjual di Sungai Andai dan langsung masuk. 

Disaat korban masuk ke rumah itulah, tersangka melakukan aksinya. 

Kejadian itu, disadari korban sewaktu ingin mengambil uang yang berada di bawah jok sepeda motornya dan terkejut melihat barang-barang berada di bawah jok sudah berhamburan disertai uangnya sebanyak Rp 50 juta itu sudah raib. 

"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara," pungkasnya. 

Tak berapa lama, 4 pelaku berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Barat dan Buser Polsek Banjarmasin Utara di backup Opsnal Reskrim Polres Tabalong, Opsnal Reskrim Polres HST, Opsnal Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim dan Polsek Kuaro. 

Kapolsek menambahkan, identitas ke 4 pelaku itu bernama Imam Wahyudi (39), warga Jalan Cemara Ujung Kelurahan Sungai Miai, Maskoni (27) warga Sekumpul Martapura. 

"Untuk dua orang pelaku lainnya, bernama Hariyanto (43) warga Tamban Barito Kuala yang ditahan di Polsek Paser Kalimantan Timur, Bersama Sugeng Aditya Pratama alias Sugeng (48) warga Kertak Baru, Banjarmasin Tengah. Yang mana 3 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama" tutup Kapolsek. 

Dilanjutkanya, ke 4 pelaku diamankan, pada Minggu (19/09/21) tadi oleh tim gabungan di daerah Paser Kalimantan Timur, dan selanjutnya para pelaku serta sejumlah barang bukti langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

rian akhmad / may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya