hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberlakukan biaya baru untuk PCR. Pemberlakuan penurunan tarif layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Banjarmasin itu akan diberlakukan mulai awal November mendatang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Menteri Kesehatan telah menegaskan dan tentu kami didaerah mengikuti itu. Sehingga sehari dua ini perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dan kita di Banjarmasin akan diberlakukan di 1 November," ungkap Machli, Kamis, (28/10/21).
Diketahui, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp275.000, sedangkan di daerah Non Jawa-Bali sebesar Rp300.000.
Menurut Machli, penurunan tarif PCR dimulai awal November dikarenakan masih adanya Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyenkes) yang membeli Viral Transport Media (VTM) dengan harga sebelumnya.
Diketahui VTM merupakan medium yang digunakan untuk menyimpan spesimen virus.
"Barangkali ada orang yang sudah membeli VTM dengan harga tertentu. Jadi kita sesuaikan lah karena ada kebijakan yang dulu. Mereka juga menghabiskan VTM itu butuh waktu, jadi kita bijaksanai itu," tuturnya.
Ditanya jika ada fasyenkes yang menerapkan tidak sesuai dengan tarif ditentukan pemerintah, pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada fasyenkes tersebut.
"Tentu sanksi yang kita tegakkan. Kita beri somasi agar mengikuti hal ini. Kalau masih saja melawan kebijakan pemerintah ini, tentu kita akan rekomendasikan untuk mencabut izin oprasionalnya," tutup Machli.
rian akhmad/ may



0 Komentar