Akhir Tahun Banjarmasin PPKM Level III, Ibnu Himbau Masyarakat Kurangi Mobilitas

hallobanua.com, Banjarmasin - Penerapkan PPKM level III, diseluruh wilayah Indonesia akan dilasanakan sesuai arahan Pemerintah Pusat mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang, termasuk untuk Kota Banjarmasin. 

Diketahui, pemberlakuan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid -19 pada Natal dan tahun Baru (Nataru). 

Bahkan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah merilis 10 Aturan PPKM Level III untuk akhir tahun. 

Lalu, bagaimana di Banjarmasin? Terkait hal itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku akan mengikuti aturan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat. 

"Ini tentunya mengurangi mobilitas. Karena ketika mobilitas tinggi, penularan Covid juga tinggi," ungkapnya kepada hallobanua.com. 

Dengan adanya PPKM Level III ini, Ibnu menginginkan masyarakat tetap berada di rumah dan tidak bepergian. 

"Tentunya tahun baru diminta berkegiatan seperti biasa, ekonomi berjalan seperti biasa. Tapi kalau bisa tidak usah bepergian," pintanya. 

Disinggung apakah tempat wisata dan tempat hiburan boleh beroperasi? Ibnu mengaku masih menunggu dan mengikuti sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 

"Kita tunggu Inmendagri. Kalau  levelnya berbeda, tingkat kedisiplinannya berbeda juga. Termasuk kriterianya," jelasnya. 

"Meski level II atau level III, tapi sisi ekonominya tidak terlalu ketat. Tentunya ada pelonggaran lah, dan ikuti inmendagrinya," sambungnya lagi. 

Adapun isi 10 aturan PPKM Level III dari Kemendagri yang dikeluarkan pada November ini yakni : 

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. 

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. 

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun. 

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. 

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. 

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat
Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level III, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. 

7. Selama PPKM Level III, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. 

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen. 

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50
persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat 

Penulis : rian akhmad/may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya