Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

hallobanua.com, Banjarmasin -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan ( DJBC Kalbagsel ) memusnahkan 1 juta batang rokok dan puluhan botol miras ilegal.

Pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni di kantor wilayah DCBC, Banjarmasin dan di TPA Banjarbakula, pada Kamis (18/11/2021).

Kepala Kantor Wilayah DCBC Kalbagsel, Rony Rosfyandi mengatakan, berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020.

Hal itu tak lepas dari salah satu upaya pihaknya dalam menggempur peredaran rokok dan miras ilegal.

"Terjadi penurunan sekitar 4,86 persen. Turun dibanding 2018 sebanyak 7,04 persen," ucap Rony kepada awak media.
Dijekaskan Rony, pada triwulan keempat tahun 2020 hingga triwulan kedua tahun 2021, Kanwil DJBC Kalbagsel telah melakukan sebanyak 37 penindakan BKC HT dan MMEA ilegal.

Dengan uraian jenis barang untuk BKC HT berupa rokok sebanyak 39 merek di antaranya adalah GLX Bold, Ness, Blackberry, CS, MS Bold, Mall Bold. 
Kemudian, GP 46, Supra Bold, Cahaya Agung Bold, dan Diva serta untuk BKC MMEA sebanyak enam merek, diantaranya adalah Red Label. Singleton dan Black Label. 

"Barang tersebut dicegah dari peredaran di wilayah kerja Bea Cukai Kanwil Kalbagsel karena melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Modus yang digunakan adalah tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," jelasnya.

Kali ini sebanyak 1.080.720 batang, dan 37 botol dimusnahkan, semua itu merupakan penindakan BKC HT dan MMEA mulai triwulan keempat tahun 2020 hingga triwulan kedua tahun 2021.

Total semuanya mencapai Rp 1,131 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 495,3 juta," pungkas Rony.

Dky/may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya