Borneo Law Firm Ancam Gugat PDAM, Buntut Sering Terjadinya Gangguan Distribusi

Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pajri

hallobanua.com, Banjarmasin - Borneo Law Firm ancam gugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Banjarmasin, buntut kerap terjadinya gangguan distribusi air bersih ke pelanggan.


"Setiap minggu selalu ada saja alasan PDAM, perbaikan pipa lah, pemeliharaan pipa, rehabilitasi macam-macam alasan," ucap Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pajri. Rabu (10/11/21) kemarin. 

"Apa ini dugaan proyek pipanisasi, dari dahulu sampai sekarang tetap sama polanya. Mana profesionalnya saat ini, padahal baru saja dapat penghargaan, jadi berbanding terbalik dengan faktanya," sambung Pajri. 

Direktur Borneo Law Firm itu juga mengaku, pihaknya siap menggugat PDAM Bandarmasih jika ada 5 pelanggan dari 5 kecamatan yang merasa dirugikan mau menempuh jalan hukum. 

"Jika masih saja terjadi kemacetan air  dimana-mana sampai bulan Desember 2021, maka kami akan lalukan advokasi khusus PDAM ini. Kami buka posko pengaduan, cukup kami mencari 5 orang pelanggan di 5 kecamatan yang mengalami kerugian selama ini dan memberikan kuasa kepada kami Borneo Law Firm, maka saat itu juga akan kami tempuh upaya hukum," imbuh Pajri. 

Sebagai langkah awal, ia akan mengajukan ke KIP Kalsel untuk mengakses semua laporan tahunan PDAM 5 tahun terakhir dan membentuk tim audit eksternal independen. 

"Kami akan ajukan keberatan sebagai langkah upaya adminsistrasi, sampai banding administrasi sesuai UU No.30 tahun 2014. Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No. 2 tahun 2019, tetang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)," terang Pajri. 

Menurutnya, jelas selama ini ada dugaan bahwa yang dilakukan PDAM tidak profesional, tidak transparan, melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, Asas kepastian hukum, serta asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik," 

"Serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriiil," katanya. 

Tidak hanya itu, tujuan advokasi kedepannya kata Pajri adalah agar adanya perbaikan PDAM Bandarmasih agar lebih serius, mengingat air adalah hajat hidup orang banyak. 

"Investigasi, sampai dengan gugatan akan dilakukan terhadap PDAM Bandarmasih, karena ini sudah tidak beres," tudingnya. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya