hallobanua.com, Banjarmasin – Restoran dan rumah makan merupakan sektor pajak yang cukup besar menyumbang PAD Kota Banjarmasin. Sektor ini menjadi perhatian DPRD Kota Banjarmasin untuk menggali lagi potensi pajak tersebut.
Kini DPRD sedang menggodok perda retribusi pajak retribusi pajak restoran dan rumah makan dimana besaran pajaknya tidak disamarkan 10 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono menjelaskan, rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota, mengusulkan besaran pajak restoran dan rumah makan akan diklasifikasikan besar dan kecil usahanya restoran dan rumah makan.
“Kita tidak ingin ada kesamaan pajak yang ditarik, maka harus jelas klasifikasi usahanya, " ujar Bambang Yanto.
Menurut Bambang, penyesuaian besaran penarikan pajak memang menjadi pertimbangan bersama pemerintah kota dengan menilai kondisi masih dalam pandemi COVID-19.
Untuk itupula pihaknya menjadwalkan rapat berikutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Banjarmasin.
“Kami ingin mengetahui, keseluruhan jumlah rumah makan dan restoran di kota ini, sesuai bentuk usahanya,” jelas politisi asal Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, dalam pembahasan pansus raperda pajak daerah, ke depan penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi, yaitu Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, tidak lagi banyak dinas yang menanganinya.
Hal itu menjadi rancu karena selama ini pajak tempat hiburan malam, item pajaknya terpisah, mulai dari menyediakan makan dan minum ditarik pajak, diskotik atau pub dikenakan pajak.
Selain itu juga diusulkan dirangkum satu pajak, terdiri dari perda pajak restoran dan rumah makan, perda sarang burung walet, reklame, perda pajak parkir, perda pajak hiburan malam dan perda pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Banyaknya item pajak menyulitkan pemungutan, dengan demikian sangat tepat, akan fokus penarikan pajak daerah, satu dinas saja yaitu Bakueda Banjarmasin,” jelasnya.
Dya/ may
0 Komentar