| Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah. |
hallobanua.com, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin bersama ULM Banjarmasin melakukan uji publik lima Raperda inisiatif dewan di DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (18/11/21).
Uji publik melibatkan ULM, tokoh masyarakat, biro hukum Setdako Banjarmsain dan biro hukum Setdako propinsi Kalsel dengan penerapan prokes covid-19.
"Uji publik kali ini baru dilakukan karena selama ini terkendala dengan masa pandemi, sehingga baru sekarang uji publik Raperda yang akan dibahas di tahun 2022, "ujar Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah, di aula DRPD Kota Banjarmasin, Kamis (18/11/21).
Lima perda tersebut yakni Raperda pengembangan budaya literasi dan budaya membaca, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaran Pesantren, Raperda Pemberdayaan Lanjut Usia, dan Raperda Penanggulangan Wabah penyakit menular.
Arufah menjelaskan, lima perda tersebut sangat penting bagi masyarakat kota Banjarmasin dimana tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum, peningkatan pendidikan serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya perda penyelenggaraan pesantren yang mana di kota Banjarmasin dikenal sebagai kota religius serta cukup banyak sekolah - sekolah pesantren kecil muncul.
Kemudian, Raperda Pemberdayaan Warga Lanjut Usia yang perlu juga diakomodir dan difasilitasi oleh pemerintah.
Serta Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular seperti pandemi covid -19 yang juga harapkan ada payung payung hukum.
Dya/ may



0 Komentar