hallobanua.com, Banjarmasin - Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial GR (22), warga Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (19/11/2021) siang.
Pria ini kedapatan memiliki 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu berat total 1,64 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari perkara pembunuhan.
"Petugas saat itu sedang berada di TKP pembunuhan, di Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong terjadi Kamis (18/11/2021) malam.
GR saat itu juga berada dilokasi kejadian, sehingga pwtugas pun turut melakukan pemeriksaan terhadap GR hingga menemukan narkoba.
"Saat pemeriksaan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, GR ternyata membawa Narkotika didalam tasnya," jelasnya.
Didalam tas GR Polisi menemukan sabu yang disimpan didalam kotak rokok. Selain itu juga disimpan didalam kotak kacamata.
"Juga ditemukan timbangan digital. Total ada sebanyak 8 paket Sabu," tukasnya.
Kasua ini pun kini telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong, guna proses lebih penyidikan lebih lanjut.
Dky/ may



0 Komentar