Molor, Kontrak Pengerjaan Jembatan HKSN 1 Diperpanjang 50 Hari

hallobanua.com, Banjarmasin - Proyek pembangunan jembatan HKSN 1 dikawasan Makam Sultan Suriansyah bakal tersendat. 

Pasalnya, jembatan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat itu pengerjaannya sampai saat ini, masih terkendala dengan 3 persil bangunan warga yang belum dibebaskan. 

Terkait itu, pihak DPRD Komisi III Kota Banjarmasin pun langsung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Rabu (10/11/21) kemarin. 

"Sebenarnya kami diperintahkan menyelesaikan secepatnya. Artinya pengerjaan ini tidak terbawa lagi pada tahun anggaran berikutnya. Tapi karena ada permasalahan lahan yang belum selesai, jadi kemungkinan tidak bisa selesai tahun ini," ucap Kabid Jembatan Dinas PUPR, Thomas Sigit Mugiarto saat ditemui usai rapat dengar pendapat. 

Ia memaparkan, akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir. 

Diketahui, kontrak penyelesaian proyek jembatan HKSN 1 ini berakhir pada tanggal 27 Desember 2021 mendatang. 

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Ia berjanji akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022. 

"Sehingga diharapkan proyek jembatan HKSN 01 selesai pada awal 2022 nanti," ungkapnya. 

Sigit juga berharap, dengan adanya pendekatan dengan pemilik lahan yang masih belum dibebaskan, pengerjaan jembatan HKSN 1 bisa selesai pada tahun 2022. 

"Kita akan tetap mencoba semaksimal mungkin. Sesuai kemampuan dan kewenangan yang kita miliki," pungkasnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya