hallobanua.com, Banjarmasin - Gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) yang berdiri tepat di seberang Terminal Induk KM 6, direncanakan bakal segera difungsikan.
Mengingat saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada seluruh persil bangunan yang berada di depan BTC. Diketahui, BTC tersebut sudah puluhan tahun tidak difungsikan alias mangkrak.
Dari pantauan hallobanua.com, Selasa, (02/11/21), terlihat lembaran SP 3 tertempel di depan kios atau bangunan yang berdiri tepat di seberang Terminal KM 6 itu.
Terlihat sejumlah bangunan sudah mulai tampak ditinggalkan penghuninya. Bahkan ada pula yang sudah mulai tutup dan membongkar sendiri bangunannya.
Syahrani salah satunya, lelaki 52 tahun itu tampak sibuk membongkar atap warungnya yang berdiri tepat di depan gedung BTC.
Pria yang akrab disapa Amang Barau itu mengaku baru sejak kemarin melakukan pembongkaran
Ia mengaku, sudah menerima SP dari Pemko Banjarmasin, agar segera membongkar bangunan yang ditempatinya.
"Saya rasa, rata-rata warga menerima untuk dipindah," ungkapnya kepada hallobanua.com.
Ia sendiri mengaku, sudah puluhan tahun lebih mendirikan bangunan di depan gedung BTC tersebut untuk kegiatan usaha.
"Karena kami sendiri sadar, sudah lama meminjam lahan ini untuk membuka usaha," terangnya.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Menurutnya, pihaknya diminta Wali Kota untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.
"Prosesnya sendiri sudah kami lalui hingga kini, yakni dengan melayangkan SP 3 agar pemilik kios atau bangunan bisa membongkar sendiri. Kami berharap penertiban bisa berjalan lancar dan kondusif," ucapnya Muzaiyin, saat ditemui diruang kerjanya Senin, (01/11/21) kemarin.
Tidak hanya itu, pihaknya diketahui juga turut mendorong agar pemilik kios atau bangunan yang berada tempat di depan Gedung BTC dapat dipindah ke lahan di kawasan terminal yang sudah disediakan itu.
Ditanya apakah pihak Satpol PP nantinya juga akan ikut menertibkan bangunan bangunan tersebut, Muzaiyin mengaku akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi di lapangan.
Ujarnya, jika sampai batas waktu SP3 dilayangkan, yakni 3 hari ke depan bangunan tak kunjung ditertibkan sendiri oleh pemiliknya, maka pihaknya lah yang akan bergerak menertibkan.
"Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Terminal Induk Kilometer Enam, agar bisa menampung pemilik kios atau bangunan yang direlokasi," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada 36 persil yang bakal ditertibkan.
rian akhmad/ may
0 Komentar