hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dilaksanakan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun.
Lalu bagaimana dengan Kota Banjarmasin?Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga turut menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, sesuai arahan pemerintah pusat.
"Seluruh Indonesia memberlakukan PPKM level III. Tidak terkecuali di Banjarmasin, Meskipun pasien covid-19 tinggal tersisa satu," ucap Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, saat ditemui di Balai Kota.
Machli mengaku, penerapan PPKM level III ini rencananya akan membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama liburan dan kebijakan ini berlaku, di Jawa-Bali maupun luar pulau Jawa-Bali.
"Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sesuai arahan Pemerintah Pusat, diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021. Kemungkinan selama 14 hari, sesuai evaluasi PPKM," jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi ketentuan Pemerintah Pusat.
Namun yang paling penting baginya, substansinya adalah untuk mengurangi mobilitas, agar tidak terjadi klaster.
"Karena sudah diprediksi bahwa akhir tahun ramai. Dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerumunan dan klaster," katanya
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan menerapkan PPKM level III selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM level III akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.
Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
rian akhmad/ may



0 Komentar