| Tkes foto : Faisal Heriyadi Ketua Pansus |
hallobanua.com, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin baru saja memfinalisasi pembahasan revisi perda perubahan status PDAM Bandarmasih.
Finalisasi pembahasan terhadap status PDAM yang akan berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi perda perubahan status PDAM Bandarmasih Faisal Heriyadi, mengungkapkan, pembahasan finalisasi tersebut terkait dengan persiapan panitia seleksi yang harus disiapkan pemko, ketentuan peralihan, permodalan dan sudah disingkronisasikan.
"Semua sudah disingkronisasikan sehingga tinggal menunggu fasilitasi dan konsultasi dengan biro hukum propinsi Kalsel, "ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut terutama dalam pasal peralihan diatur tentang karyawan, direksi dan komisaris.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni karyawan dan direksi melanjutkan hingga habis masa kontrak SK. "Setelah habis masa kontraknya tinggal menunggu hasil konsultasi dengan biru hukum propinsi, "jelasnya.
Finalisasi Raperda tersebut menjadi perda nantinya sebagai pembahasan payung hukum ini atau akan menjadi badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
“Dengan nanti disahkan menjadi Perda, dan perubahan status badan hukum menjadi perseroda. PDAM Bandarmasih berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” ucapnya Faisal, belum lama ini.
Dijelaskan pula setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kalangan legislatif tidak terlibat, dalam proses seleksi direksi, menyesuaikan peraturan pemerintah, pengurus partai politik dan anggota parpol, dilarang terlibat, sebagai tim seleksi direksi.
“Calon direksi hanya menyampaikan visi dan misi ke DPRD Banjarmasin. Selanjutnya ditindaklanjuti kewenangan dari tim seleksi,” ucap Faisal.
Politisi PAN DPRD Kota Banjarmasin ini berharap, dengan berubahnya status PDAM Bandarmasin, ke depan dapat semakin meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Banjarmasin dan memberikan manajemen yang lebih baik.
“PDAM Bandarmasih sudah layak naik level yang sebelumnya PD menjadi PT,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Pemasaran PDAM Bandarmasih, Hj Farida menjelaskan, jika sudah disahkan maka PDAM bisa bergerak cepat lagi.
"DIharapkan nanti akan memudahkan PDAM ke depan dalam mendapatkan dukungan penyertaan modal sehingga dapat memperluas dan meningkatkan pelayanan PDAM, "tutur Farida.
Dya/ may



0 Komentar