UMP Kalsel Tahun 2022 Naik 1.01 Persen, Jadi Rp 2.906.473


hallobanua.com, Banjarmasin - Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel, telah ditetapkan  UMP Kalsel tahun 2022 sebesar Rp 2.906.473,32 (dua juta sembilan ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh dua sen). 

SK penetapan UMP tahun 2022 bernomor 188.44/0741/KUM/2021, telah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, pada 19 Nopember 2021. 

UMP 2022 itu mulai diberlakukan pada Januari 2022.
Jika dibandingkan UMP Kalsel tahun 2021 tadi, besaran UMP tahun 2022 naik sebesar 1.01 persen, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 29.024,73 

Regulasi penetapan besaran UMP tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, H Siswansyah, berdasarkan kajian dan pertimbangan dari dewan pengupahan Kalsel serta dinas dan pihak terkait lainnya. 

"Soal regulasi seperti arahan dari  Kementerian Tenaga Kerja dan mitra serta dewan pengupahan  nasional," kata Siswansyah, saat kegiatan rilis penetapan UMP Kalsel tahun 2022, Jumat siang (19/11/21. 

Dikatakan Siswansyah, Kalsel berada pada urutan ke 14 kenaikan besaran upah minimum se Indonesia. 

Ditambahkannya, beberapa formula yang menjadi acuan dalam hal.menetapkan besara Upah Minimum, diantaranya melalui indikator pertumbuhan ekonomi, angka Inflasi serta pertumbuhan konsumsi masyarakat Kalsel. 

"Perhitungan dan penetapannya berdasarkam pertumbuhan ekonomi, inflasi kemudian data diolah oleh BPS selanjutnya dilaporkan ke dewan pengupahan di Jakarta," ujar Siswansyah. 

Sementara itu, Wakil.Ketua Apindo Kalsel, H Iderus mengaku menyetujui atas besaran Upah Minimum Propinsi tersebut, walau.nilai kenaikan tidak terlalu tinggi. 

"Kalau diliat angka hitungan masih sedikit, tapi kami berharap di tahun 2022 nanti seiring pertumbuhan ekonomi membaik, covid 19 berakhir, UMP tahun 2023 nanti bisa lebih baik dan naik lagi angkanya," kata Iderus 

Dalam SK Gubernur itu juga tertuang  bahwa perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari UMP Kalsel 2022. 

Disebutkan juga bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Tim Liputan/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya