hallobanua.com, Banjarmasin - Muhammad Sabran Alias Aban (40) warga Jalan Alalak Utara, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena diduga menjalankan bisnis haram Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dari penangkapan Aban pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 15 paket Sabu.
"Total barang bukti, 15 paket sabu-sabu dengan berat netto 198,13 gram," kata Kasat.
Kasat menerangakan, semua barang bukti itu hasil dari pengembangan terhadap pelaku, yang mulanya tertangkao tangan membawa Sabu seberat 2,38 gram.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021 sekira jam 15.10 Wita di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri Rt. 40 tepatnya di bawah jembatan Alalak pelaku kita tangkap," terangnya.
Kemudian, Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Alalak Utara Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
"Saat di rumahnya, kita geledah ditemukan lagi 14 paket Sabu didalam kantong plastik hitam dan Plastik klip, ditemukan dalam kelambu kamar pelaku. Total berat Sabu nya 195,75 gram," jelas kasat.
Kini, pelaku Aban telah berada di Markas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, bakal diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dky/ may



0 Komentar