hallobanua.com, Banjarbaru - Abdul Rahman alias Engkoh warga Jl. Belitung Darat RT 06 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia, diamankan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru karena membawa ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (27/11/2021) Siang.
"Benar kita amankan mobil beserta pemilik 680 botol miras
di Jalan A. Yani Km.24 Landasan Ulin," Kata Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
Penangkapan dipimpin Aiptu Deden A Lesmana yang berawal dari informasi masyarakat, Kemudian tim menelusuri kebenaran informasi tersebutdan menemukan mobil yang dimaksud.
Mobil itu diberhentikan petugas saat di Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil, didapati puluhan dos minuman keras berbagai merk,"terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 20 dos berisikan 240 botol Anggur MC Donald, 25 dos sama dengan 300 botol Bir Bintang, 5 dos isi 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dos atau 20 botol Vodka Mix dan 1 (satu) unit mobil pikap warna hitam.
Saat ini pemilik beserta barang bukti 51 dos atau 680 botol minuman keras dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku bakal terancam pasal penjualan minuman keras tanpa ijin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.
Dky/ may
0 Komentar