hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin terpaksa menyegel 38 kios di tiga pasar karena cukup lama menunggak pembayaran retribusinya.
38 kios tersebut adalah, 11 kios di Pasar Tungging, 15 kios di Pasar Pandu dan 12 kios di Pasar Kuripan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar melalui Kabid PSDP dan Pasar Diperindag, Jahri menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan sebagai konsekuensi terhadap pedagang yang sudah terlalu lama menunggak pembayaran retribusinya. "Paling lama ada yang menunggak sejak tahun 2013, dengan nilai puluhan juta, "tutur Jahri, Jumat (10/12/21).
Jahri menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan penyegelan, pedagang sudah dipastikan mendapatkan Surat Peringatan Pertama hingga peringatan ke tiga (terakhir).
Namun mereka dapat memberikan kepastian sehingga langkah terakhir terpaksa disegel.
"Dengan ini kami berharap para pedagang bisa memperhatikan kewajibannya, "katanya.
Diakui mantan Lurah Mawar ini bahwa ada sekita ratusan pedagang lagi yang menunggak pembayaran retribusi kiosnya.
Setelah dilakukan sosialisasi bertahap, diantara pedagang tersebut memberikan respon positif dan meminta tenggang waktu agar dapat melunasinya.
" Kami meminta paling tidak melakukan pembayaran 50 persen, sisanya bisa satu kemudian, atau hingga batas waktu yang dijanjikan dalam surat pernyataan pedagang, "jelasnya.
Meski demikian dengan adanya tindakan ini, Disperindag berharap agar pedagang mau disiplin dalam melakukan pembayaran retribusi kiosnya, mengingat hal tersebut merupakan penyumbang PAD kota Banjarmasin untuk pembangunan.
Dya/ may



0 Komentar