ASN Banjarmasin Ambil Cuti Saat Nataru Kena Sanksi

Plh Sekdako Banjarmasin Doyo Pudjadi

hallobanua.com, Banjarmasin - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 26 Tahun 2021 telah diterbitkan. 

Di dalam SE tersebut, berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Diketahui, larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Lalu bagaimana penerapannya di ASN diilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin? 

Terkait hal itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan bahwa pada Perayaan Natal maupun Tahun Baru tetap libur hanya saja tidak ada cuti. 

"Tetap libur tapi satu hari saja saat Natal dan Tahun Baru. Jadi tidak ada istilah kejepit libur," ucapnya kepada awak media di Lobby Balai Kota Banjarmasin. 

Tentunya aturan itu ujar Doyo diberlakukan untuk menanggulangi akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang berpotensi terjadi saat perayaan Nataru. 

Doyo melanjutkan, jika ada ASN yang ngotot tetap mengambil cuti, maka akan ada sanksi yang dikenakan, sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai. 

"Karena sudah jelas-jelas dinyatakan oleh MenPANRB dan SK Wali Kota. Maka siapa yang melanggar siap-siap kena sanksi," tegas Doyo. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya