Aturan Jam Truk Masuk Kota Digeser

hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi melakukan pergeseran waktu terkait pelarangan operasional truk masuk maupun keluar untuk bisa menggunakan ruas jalan kota. 

Keputusan itu dikeluarkan usai Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait, pada Kamis, (16/12/21) di Balai Kota Banjarmasin. 

Plt Dishub Kota Banjarmasin, Fendy menjelaskan, sebelumnya kendaraan jenis truk tidak diperbolehkan melintas dari jam 07.00 wita hingga jam 09.00 wita pagi, kini diubah menjadi dari jam 06.00 wita hingga jam 09.00 wita pagi. 

Selain itu, untuk sore hari, yang semula dari jam 15.00 siang hingga jam 18.00 wita sore, kini diubah sedari jam 16.00 wita hingga jam 21.00 wita malam. 

"Khusus untuk truk panjang, dilarang melintas dari jam 6 sore hingga jam 9 malam. Tak boleh ada operasional, baik yang dari arah masuk kota, atau pun dari arah keluar kota," ungkap Fendy, Kamis, (16/12/21) di Balai Kota. 

Menurutnya, di waktu-waktu tersebut, tingkat kesibukan penduduk Kota Banjarmasin cukup tinggi. 

"Itu jam-jam sibuk. Baik pagi maupun sore hari," bebernya. 

Fendy mengatakan, pergeseran waktu itu sudah menjadi hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, Polantas serta para pengusaha truk. 

Pergeseran waktu larangan operasional itu diklaim dapat menjadi solusi dalam rangka mengakomodir truk angkutan barang keluar masuk kota, pasca adanya perbaikan jalan di kawasan Lingkar Luar dan Lingkar Utara. 

Kedepannya, penetapan tersebut bakal digodok menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditargetkan rampung akhir Desember 2021. Dan kemudian, di awal tahun 2022 bisa langsung diterapkan. 

"Kemudian, kami juga mesti mengakomodir truk yang hendak melintasi jalan kota, mengingat Jalan Lingkar Utara juga rusak saat dilanda banjir. Kan truk itu juga mengangkut kebutuhan pokok," ujarnya. 

Lalu, jika nantinya kawasan Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Luar selesai diperbaiki maka truk tak boleh lagi melintas jalan kota? Ditanya mengenai hal itu, menurut Fendy, pngemudi truk mesti mengikuti aturan yang ada. 

"Artinya, aturan itu berlaku terus. Kami sadar, jalan kota maupun jalan provinsi memang terdampak. Tapi bagaimana pun juga, permintaan pihak pengusaha truk mesti diakomodir," pintanya. 

"Sebelum perwali dikeluarkan, kami akan terus melakukan sosialisasi terkait pergeseran waktu ini. Insyaallah tak ada kendala," tutupnya Fendy. 

rian akhmad/may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya