Hallobanua.com, Banjarmasin - Sempat diundur oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022 kembali ke aturan awal.
Sebelumnya diketahui, dalam rangka momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) Disdik menggeser libur akhir semester ke tanggal 04 Januari 2022 sampai 8 Januari 2022.
"Libur akhir tahun kembali ke aturan awal. Yakni mulai tanggal 20 Desember - 3 Januari 2021," ucap Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (15/12/21).
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun. Berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.
Ketentuan itu sehubungan dengan SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Tidak hanya itu, dalam SE revisi kebijakan itu juga tertulis bahwa Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Selanjutnya. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Kemudian, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.
Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).
"Dengan adanya revisi kebijakan ini, SE sebelumnya maka tidak berlaku," pungkas Totok.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar