Hallobanua.com,Banjarmasin- Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta pada saat malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022 pemko Banjarmasin melalui dinas terkait agar memantau langsung kegiatan masyarakat di lapangan.
Pengawasan terutama pada cafe, tempat rekreasi hiburan ataupun THM yang pada malam itu dibolehkan untuk operasional.
"Perketat pengawasan dan memperbanyak personel keamanan seperti Satpol PP pada tempat-tempat keramaian tersebut, " kata Matnor Ali, di Banjarmasin, Rabu (29/12).
Pengawasan ini, menurutnya bertujuan mempertegas jam operasional tempat hiburan tersebut agar tidak melampaui izin yang tertuang perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaran hiburan dan rekreasi serta Surat Edaran Walikota Nomor 556/779 .PENG.PAR /Disbudpar/tentang penyelenggaran hiburan masyarakat dalam perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam pandemi covid-19 di Banjarmasin.
"Awasi sampai jam berapa operasionalnya jangan sampai hiburan buka hingga jelang pukul 3 subuh,"tuturnya.
Selain pengawasan jam operasional, menurut Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan orang.
"Ingat kita masih masih dalam masa pandemi covid-19, meski sudah level 1 namun kita tak ingin sampai terjadi kluster baru,"katanya.
Menurutnya, malam pergantian tahun baru 2022 cukup dinikmati dengan sederhana dan tak perlu euforia.
"Dua tahun pandemi covid -19, kini mulai memasuki masa pemulihan ekonomi sehingga bagi saya tak perlulah dimeriahkan dengan cara berlebihan, "katanya.
Ia juga ingin agar pemko mengawasi ijin cafe - cafe yang belakangan marak muncul agar memperhatikan batas batas yang telah ditentukan sehingga jangan sampai melenceng dari ijinnya dan membunyikan live musik.
"Seperti cafe atau pondok party perlu diawasi karena disitu baru saja terjadi perkelahian, jika tak ada ijin maka bisa dieksekusi saja, "tuturnya.
Ditambahkannya, setiap kegiatan yang membuat pengunjung berdatangan maka penyelenggara wajib menegakkan aturan 5 M ditambah dengan pemeriksaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dya/may
Kota banjarmasin
0 Komentar