hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forum Koordinasi dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Koordinasi bersama pada Rabu, (15/12/21) di salah satu hotel di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memaparkan, dalam rapat Forkopimda tersebut membahas terkait penanggulangan banjir dan dan persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022.
Terkait permasalah banjir, Ibnu menegaskan bahwa BPBD Kota Banjarmasin menjadi leading sektor terkait penanganan masalah banjir dan cara mengantisipasinya.
"Jadi kalau kebencanaan itu BPBD yang didepan. Jadi pak Sekda sebagai koordinatornya dan BPBD sebagai pelaksananya," ungkap Ibnu, Rabu, (15/12/21) usai pelaksanaan rakor.
Ibnu pun meminta jajaran Camat serta Lurah untuk mendata dan menginventarisi agar disampaikan kepada dinas terkait, seperti PUPR dan Dinas Sosial.
"Jadi apakah nanti penanganannya kita prioritaskan dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) tanggap bencana, atau diprogramkan di APBD 2022," terangnya.
Belajar dari kasus Banjir awal tahun 2021 dan banjir rob sekarang, pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu juga telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin agar mepetakan zonasi untuk melaksanakan tindakan dilapangan.
"Memang Dinkes juga sudah ada zonasinya untuk kesiapsiagaan melakukan tindakan dilapangan," pungkas Ibnu.
Selain itu, terkait libur Nataru, Ibnu Sina mengaku sepakat untuk tidak melakukan penyekatan dan larangan sebagaimana peraturan PPKM level III dari pemerintah pusat.
"Sehingga kita kembali ke level II PPKM, dengan pembatasan-pembatasan itu yang diterapkan," paparnya.
"Kemudian untuk malam Natal dan malam tahun barunya, pemko punya perda tentang peringatan hari besar keagamaan. Jadi untuk malam besar keagamaan, THM itu libur," sambungnya lagi.
Diketahui, dalam perda Kota Banjarmasin, THM diharuskan tutup pada saat malam Jumat. Kemudi pada Natal 2021 ini jatuh pada hari Sabtu, (25/12/21).
"Maka perda juga berlaku. Bahwa pada malam Sabtunya atau malam Natal tidak boleh beroperasi, tetapi malam tahun baru diperbolehkan karena bukan hari besar keagamaan. Tetapi tetap dengan mengikuti jam oprasional. Yakni sampai jam 1 malam," pungkasnya.
Terakhir ujar Ibnu, pada besok, Kamis, (15/12/21) Pemko Banjarmasin bersama Disbudpar Kota Banjarmasin akan melaksanakan rapat bersama dengan PHRI dan pengusaha THM dan hiburan, untuk diberikan sosialisasi.
"Karena kemaren sempat kita kumpulkan terkait pelarangan oprasional, terkait PPKM level III itu. Saya kira 2 hal itu saja yang dibahas di rapat ini," tutupnya.
rian akhmad/may



0 Komentar