hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah pusat berencana menerapkan sanksi pidana, kepada pihak yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Seperti ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Lalu bagaimanakan Pemko Banjarmasin menanggapi hal tersebut?
Saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut yang mengacu dengan Inmendagri.
"Tapi kalau memang ingin diperkuat kedudukannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) kita ikut saja," ucap Ibnu Sina di Balai Kota, Kamis (23/12/21) siang.
Beberap lokasi yang wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi kata Ibnu, yakni di ruang-ruang publik, pelayanan publik dan kantor-kantor instansi pemerintah.
"Termasuk juga sektor ekonomi. Dimana tempat orang sering bertemu. Karena itu penting juga untuk memantau pergerakan tracking kalau misalnya ada ditemukan (kasus) Covid-19," ungkapnya.
Ibnu menjelaskan, saat ini pemko sudah mewanti pelayanan publik dan wisata seperti di mall dan hotel-hotel mewajibkan penerapan Peduli Lindungi
"Sudah kita wajibkan juga. Hasil keputusan rapat Forkopimda kita juga minta petugas agar mengingatkan lagi setiap warga yang datang untuk mengakses," kata Ibnu.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi juga mengakui bahwa sudah ada beberapa perkantoran yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Dinkes, Dinas Pendidikan, Bakeuda, Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin dan lainnya sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Machli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, (23/12/21).
Namun, ia juga tak menampik bahwa masih ada beberapa lokasi yang memang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap pengunjung. Contohnya seperti pasar swalayan atau supermarket dan objek-objek wisata.
"Itu nanti akan jadi sasaran kita agar bisa menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Karena termasuk pelayanan publik. Untuk memastikan orang-orang masuk sudah bervaksin," tuturnya
Jubir Satgas Covid-19 itu pun berharap, di Januari 2021 mendatang, semuanya sudah bisa diberlakukan.
"Sambil menunggu dasar pelaksanaan SE Mendagri dan Perwali Kota Banjarmasin," tutupnya Machli.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar