Kasus Dua Tersangka Pembunuh Jurkani Akhirnya Bergulir di Kejari Tanbu

Dua tersangka pembunuh Jurkani saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanbu (Foto: Polres Tanbu)

hallobanua.com, Tanah Bumbu - Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Legal PT Anzawara, Jurkani akhirnya bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Pelimpahan kasus dua tersangka, Yurdiansyah dan Nasrullah serta sejumlah barang bukti itu diserahkan Polres Setempat ke Kejari Tanbu, Senin (13/12/2021).

"Kedua pelaku, sudah dibawa anggota Satreskrim Polres Tanbu beserta barang bukti tahap kedua ke kantor JPU Tanbu," kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih lewat Kasi Humasnya, AKP I Made Rasa berdasarkan rilis diterima awak media ini.

I Made Rasa menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula ketika keduanya bekerjasama menyebabkan kematian, terjadi di jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Jumat 22 Oktober 2021 lalu.

Dikatakan, atas perbuatan kedua tersangka ia terancam bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-2e dan ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ags/ may


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya