hallobanua.com, Banjarmasin - Kelurahan Pelambuan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) yang bertempat di Aula Kelurahan' dengan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dewan Kelurahan, Ketua RW dan Ketua RT se Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/12/2021).
Rakorbang (Musrenbang) yang dilaksanakan setiap Kelurahan bertujuan untuk mendengarkan dan menampung usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui Ketua RT dan Ketua RW untuk selanjutnya di musyawarahkan menjadi usulan prioritas yang masuk dalam Daftar Prioritas Kelurahan.
Hasil kesepakatan Rakorbang Kelurahan Pelambuan dari total 71 usulan yang telah diajukan oleh masing-masing RT, disepakati 10 usulan yang masuk dalam Daftar Prioritas Kelurahan Pelambuan yang akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan.
Adapun 10 usulan prioritas tersebut adalah, yakni peninggian jalan/gang lingkungan dengan Cor Beton di Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan RT 13 RW 01, peningkatan jalan lingkungan dengan Cor Beton di Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan RT 14 RW 01.
Dan, peningkatan jalan dengan Cor Beton, peningkatan jalan lingkungan dan gorong-gorong dengan Cor Beton di Jl. Sutoyo S Gg. Saleh 1 RT 24 RW 02.
Selain itu, peningkatan jalan lingkungan dan gorong-gorong dengan Cor Beton di Jl. PHM. Noor Gg. H. Idah II RT 27 RW 02 Rehab Jembatan, volume 1,5 M x 2 M.
Juga, peninggian jalan/gang lingkungan dengan Cor Beton di Jl. Ir. PHM. Noor Gg. Pembangunan RT 38 RW 03.
Peningkatan jalan lingkungan utama dengan Aspal di Jl. Ir. PHM. Noor Gg. Sejahtera RT 43 RW 03, kemudian Siring Jalan utama, panjang 75 M
Peninggian jalan/gang lingkungan dengan Cor Beton di Jl. Barito Hulu RT 53 RW 04, dan Rehab Jembatan penghubung di Jl. Bina Karya Komp. Simpang Jagung RT 67 RW 04.
Serta, pelatihan Tata Boga/Pembuatan Roti dan pelatihan service kendaraan roda dua, di Jl. Ir. PHM. Noor RT 34 RW 02.
| Lura Pelambuan Agus Samsul Solthoni |
Lurah Pelambuan, Agus Samsul Soltoni S. Ap menyatakan bahwa Rakorbang Kelurahan ini merupakan wadah untuk menampung aspirasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya.
"Setelah masuk daftar prioritas kelurahan akan diajukan pada Musrenbang Kecamatan, kemudian diteruskan pada Musrenbang Kota," kata Agus menambahkan.
Rakorbang adalah amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pemerintah Daerah Wajib mengajukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan untuk periode satu tahun.
Rencana Pembangunan Daerah ditentukan melalui Musrenbang dengan pendekatan partisipatif dan dialogis antara masyarakat dan pemerintah.
Peran Musrenbang menjadi lebih berarti karena menjadi media utama konsultasi publik untuk menyelaraskan prioritas pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dengan sasaran pembangunan kota.
Tim Liputan / may



0 Komentar