Libur Akhir Semester Resmi Diundur

hallobanua.com, Banjarmasin - Libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta di Banjarmasin, resmi digeser Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. 

Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Diketahui, penerapan PPKM level III Nataru bakal dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yakni mulai tanggal 24 Desember 201 - 2 Januari 2022. 

Selain Inmendagri, kebijakan ini juga merujuk dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Termasuk juga kalender pendidikan kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021/2022. 

"Karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level III, maka libur sekolah kita geser tidak di akhir Desember," ucap Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, saat dihubungi awak media, Senin (06/12/21) kemarin. 

Disdik Banjarmasin juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. 

Dalam surat tertulis beberapa poin, salah satunya merevisi kalender pelajaran tahun 2021/2022, yakni, pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi sekolah yang belum melaksanakannya dapat dijadwalkan ulang kembali. 

Selanjutnya, pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan pada 3 Januari 2022. Namun penanggalan di rapor tetap sesuai kalender pendidikan, yaitu 18 Desember 2021. 

Kemudian, libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ditunda dan dikurangi waktunya. 

Semula tanggal 20 sampai dengan 31 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 4 sampai 8 Januari 2022. 

"Maka siswa masuk kembali di awal semester genap pada tanggal 10 Januari 2022," tulisnya. 

Dalam SE tersebut juga diatur beberapa hal lain seperti sekolah yang sudah melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS), kegiatan sekolah dengan adanya perubahan ini adalah tetap melaksanakan PTM dengan memperdalam materi-materi esensial, atau dapat pula melaksanakan pembelajaran materi di semester genap. 

Tidak hanya itu, sekolah juga mengimbau seluruh siswa dan orang tua siswa agar tidak bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru. 

Tidak ada libur dan cuti bersama bagi pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. 

Pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan selama periode tanggal 6 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. 

Dan yang terakhir, tetap menjaga Protokol Kesehatan ketat selama melaksanakan PTM di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabu/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan). 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya