Mantan Wali Kota Banjarmasin Periode 2005-2010 H A Yudhi Wahyuni Tutup Usia

hallobanua.com, Banjarmasin - Mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2005-2010, H Ahmad Yudhi Wahyuni meninggal dunia pada Jumat (17/12/21) hari ini, atau bertepatan 13 Jumadil Awwal 1443 H sekitar pukul 05.14 Wita. 

Dari informasi yang didapat, mantan orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu rencananya akan disholatkan di Masjid Al Jihad, Banjarmasin usai sholat Jumat. 

Sebelum dikabarkan wafat, mantan Wali Kota kelahiran 5 Oktober 1955 itu sempat menjalani perawatan secara intensif pada 25 Oktober 2021 lalu. 

Tentunya kabar wafatnya Yudhi Wahyuni tersebut menjadi duka mendalam khususnya bagi seluruh pihak. 

Khususnya yang pernah merasakan banyaknya perubahan yang terjadi di Kota Banjarmasin pada era kepemimpinannya. 

Diketahui, Yudhi Wahyuni terpilih sebagai Wali kota setelah memenangkan Pilkada Tahun 2005 hasil koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan menggandeng H. Alwi Sahlan sebagai wakilnya. 

Selama 5 tahun memimpin Bumi Kayuh Baimbai, Yudhi memperjuangkan identitas kota sebagai kota agamis, yakni dengan melarang pembukaan tempat hiburan malam (THM) pada malam Jumat. 

Selain itu, Wali Kota yang memiliki berbagai terobosan itu juga berhasil mengeluarkan kota ini dari predikat kota terkotor. Dan masuk dalam jajaran lima kota terbersih di Indonesia. 

Tidak hanya itu, kebijakan di era Yudhi Wahyuni yang juga dinilai berhasil yakni membebaskan pemukiman di bantaran Sungai Veteran, Jalan Piere Tendean dan Jalan Jafri Zam-zam. Meski harus menghadapi banyak protes dari berbagai pihak. 

Jika berbicara tentang Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin, ada dua perda yang telah digolkan di masa Yudhi. 

Yakni Perda Ramadhan Nomor 4/2005 tentang perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13/2003 terkait larangan kegiatan pada Ramadhan. 

Dan juga, perda larangan atau menutup stockpile batubara di wilayah kota Seribu Sungai. 

Pasalnya akar dari lahirnya Perda tersebut dikarenakan banyaknya truk-truk batubara yang bisa bebas berseliweran di jalan kota pada masa itu. 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya