Pemerintah Revisi Keputusan Wali Kota Jadi Perwali Terkait Aturan Truk Masuk Kota

hallobanua.com, Banjarmasin – Lalu-lalang kendaraan truk roda 6 atau lebih yang melanggar aturan masuk ruas jalan Kota diluar jam yang ditentukan,masih marak terjadi.

Dalam aturan, kendaraan angkutan beroda 6 atau lebih tidak boleh masuk dan melintas di jalan kota mulai pukul 06.00 sampai 9.00 Wita pagi. 

Sedangkan disore hari, mobil-mobil angkutan besar jenis truk tidak diperbolehkan masuk ke jalan kota mulai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 Wita. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengaku, saat ini pihaknya masih memproses dan merevisi Keputusan Wali Kota  nomor 18 tahun 2009. 

"Jadi kemarin di lapangan kita sudah ketemu dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Besok Kamis, (16/12/21) kita coba bertemu di Pemko, supaya kalau nanti jadi keputusan, tidak lagi diperdebatkan,"ungkap Slamet saat ditemui awak media, Rabu, (15/12/21). 

"Ini masih proses revisi, dan nantinya tidak lagi jadi keputusan Wali Kota, tapi jadi Peraturan Wali Kota (Perwali)," sambungnya lagi. 

Ia menegaskan, adapun truk yang masih melakukan pelanggaran, yang melakukan penindakan ialah Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin. 

Pihaknya hanya sekadar menghalau serta melakukan peneguran kepada truk yang melanggar. 

"Kalau Perhubungan itu sangat terbatas melakukan penindakan. Karena kewenangannya di teman-teman kepolisian. Kalau kita yang boleh kan cuma melakukan penindakan Terminal dan jembatan timbang," terangnya. 

Slamet pun berharap masyarakat Kota Banjarmasin bersabar dan, Perwali baru tersebut dapat diterapkan pada awal tahun 2022. 

"Harapannya itu, awal tahun 2022 itu sudah bisa dioprasionalkan dan kita perbaharui regulasinya, dengan melibatkan masyarakat dan asosiasi," pungkasnya. 

rian akhmad/may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya