Pemkab Tanbu Terus Tingkatkan PAD Lewat Inventarisasi Problem Jalan Khusus

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo saat diwawancarai.(Foto: Agus Hasanudin)

hallobanua.com, Tanah Bumbu -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu gerak cepat dalam meningkatkan perekonomian lewat pendapatan asli daerah (PAD). 

Peningkatan PAD ini, ialah dengan cara menertibkan perizinan jalan khusus (Pelsus), dan inventarisasi persoalan penyelenggaraan di Tanbu. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, sejauh ini masih banyak perizinan yang belum menyesuaikan dengan Permen PUPR No 11 Tahun 2011. 

"Intinya, kami berharap semua perusahaan menyesuaikan izin dengan permen itu," ungkapnya saat ditemui disela rapat, Rabu (15/12/2021) kemarin. 

Menurutnya, perusahaan harus memberikan kontribusi kepada daerah untuk kemakmuran masyarakat Tanbu. 

Dikatakan, jalan khusus yang belum memenuhi Permen PUPR No 11/2011, Pemkab Tanbu bakal mengklasifikasi perizinannya. Sebagian perusahaan memang mengantongi izin prinsip, dan rekomendasi dari provinsi dan balai jalan, pada saat pembangunan. 

"Tapi tetap kita pertanyakan adalah, (jalan khusus) hanya sebatas rekomendasi dan izin prinsip, apakah sudah menyesuaikan sebagaimana Permen PUPR NO.11 tahun 2011 tentang jalan khusus, itu yang kita tekankan," ucapnya. 

Rahmat memaparkan, jalan khusus harus memberikan manfaat bagi masyarakat Tanbu. Ambil contoh, apabila terjadi musibah banjir, masyarakat dipersilakan menggunakan jalan khusus sebagai akses alternatif dari dan menuju Tanbu. 

HRD PT WBM, Eko Laudi Yudistira.(Foto: Agus Hasanudin)

Dikesempatan ini, HRD PT Wahana Baratama Mining (WBM) Eko Laudi Yudistira SH, MM mengatakan, sangat memahami keinginan daerah untuk mengupayakan peningkatan pendapatan daerah. Hal ini, selaras dengan visi WBM untuk berkontribusi pembangunan daerah. 

Ia menilai, persoalan penyelenggaraan Pelsus memang seharusnya bersama-sama untuk mencari jalan tengah yang terbaik. 

"Kontribusi secara aturan tentu sudah kita jalankan, nah ini kontribusi tambahan dalam artian bisa jadi hibah atau lain sebagainya di tengah pemerintah daerah kesulitan anggaran terutama ada nya pandemi ini," katanya. 

Dia berjanji untuk mengupayakan rencana hibah kepada Pemkab Tanbu kepada manajemen PT WBM. 

"Yang saya tahu dalam pembahasan hibah, aturan tentu ada tapi saat ini menunggu Justifikasi dari pemerintah, terutama dari dinas PUPR, karena ini tadi ada dua poin mengenai jalan khusus jadi itu kita lagi tunggu justifikasi mengenai Permen PUPR no.11 2011," terangnya. 

Pembangunan jalan khusus yang dimiliki PT WBM, dipaparkannya dimulai sejak 2008, sebelum terbitnya Permen PUPR no 11 tahun 2011. 

"Dalam pandangan kami, jalan khusus sudah sesuai peraturan pada saat tahun 2008, saat kami mulai membangun jalan khusus," ungkapnya. 

Mengenai justifikasi Permen no 11 tahun 2011, Eko memastikan PT WBM siap untuk mentaati beleid tersebut, dengan catatan seluruh payung hukum sudah clean and clear. 

Ditanya mengenai jalan Hauling milik PT Satui Terminal Umum (STU) yang masuk kedalam area konsesi milik PT WBM. Ia tak menyangkalnya. Pasalnya, berdasarkan pengakuannya, memang PT. STU melintas sepanjang 3-4 km di wilayah konsesi milik PT WBM. 

Jalan khusus milik PT WBM sudah mengantongi Analisis dampak lingkungan ( AMDAL) sedangkan analisis dampak lalulintas (andalalin) saat ini tengah berproses di Kementerian Perhubungan. 

"Panjang jalan khusus PT WBM sepanjang 17 km, dengan lebar sekitar 20 meter. Mulai dari sungai cuka sampai kesejahteran Satui," tandasnya. 

Untuk informasi, Pemkab Tanbu terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan dinilai menggunakan aset daerah. Datanya tercatat, ada puluhan perusahaan. 

Ags/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya