hallobanua.com, Banjarmasin - Pengerjaan proyek Jembatan HKSN yang menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara itu, hingga saat ini masih menyisakan polemik.
Hingga saat ini, warga sebagai pemilik lahan dan bangunan di area proyek Jembatan HKSN, tetap pada pendiriannya.
Mereka menolak mengambil uang ganti lahan bangunan yang dititipkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui jalur konsinyasi.
Setidaknya ada tiga lahan bangunan yang belum dibebaskan pemko. Adapun warga yang menolak membebaskan lahan bangunan miliknya lantaran harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin pun mengklaim, sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan bangunan.
Akan tetapi, pertemuan tidak menghasilkan solusi. Warga pun bersikeras agar harga lahan dan bangunan yang ditawarkan, bisa ditinggikan lagi. Sedangkan Dinas PUPR, juga tetap kekeh dengan harga yang ditawarkannya.
Seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas pun kembali dilakukan oleh pemko yakni melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 ke pemilik lahan bangunan.
Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Banjarmasin, pemko i telah menyerahkan SP 1 tersebut pada Senin (20/12/21) lalu.
"Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan. Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan miliknya. Seusai SP 1 dilayangkan, kami beri waktu 7 hari. Kalau belum dibongkar, akan kami layangkan SP 2, waktu yang diberikan itu 3 hari. Pun demikian dengan SP 3," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu, (22/12/21) siang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari menjelaskan, SP tersebut dilayangkan karena dinasnya ingin melanjutkan proyek pengerjaan jembatan.
"Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan," ungkap Rini Rabu, (22/12/21).
Terkait warga yang memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan itu. Rini bilang pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan warga tersebut
"Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal harga itu sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi, kalau warga berkenan, silakan ambil uangnya di PN Banjarmasin," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar