hallobanua.com, Banjarmasin - Kasus keributan di salah satu kafe yang ada di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah, rupanya sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Wali Kota pun sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
Sebelumnya, keributan terjadi di salah satu kafe di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Lama pada Minggu (26/12/21) dini hari.
Insiden keributan itu pun membuat korban berinisial MP berusia 17 tahun harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Banjarmasin karena mengalami luka tusuk.
Tidak hanya itu, jam operasionalnya juga diketahui diluar kewajaran dengan suasananya tampak remang-remang.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin pun berjanji akan meminta Satpol PP dan Damkar untuk melakukan pengecekan.
Karena Satpol PP menurutnya, punya kewenangan untuk melakukan patroli dan pengawasan.
"Memang, ada laporan terkait kafe yang melebihi batas waktu jam operasional dan memutar musik nyaring. Ini saya rasa bisa langsung dicek ke lapangan," ucap Ibnu saat ditemui di Balai Kota, Selasa, (28/12/21) siang.
Pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu juga menegaskan, apabila ternyata lokasi yang dimaksud bukan sekadar warung, bukan sekadar restoran atau tempat makan, tapi justru memutar live musik atau musik dengan nyaring di luar jam operasional, maka menurutnya termasuk melanggar peraturan daerah dan aturan Inmendagri dalam PPKM.
"Paling tidak, ini sebagai informasi terlebih dahulu. Akan saya sampaikan ke satpol pp. Minimal harus dalam pengawasan. Apalagi kalau sudah ada laporan warga. Untuk ancaman sanksi, operasionalnya akan ditutup," tegas Ibnu.
Ibnu pun mengingatkan bahwa di samping perda, saat ini yang juga berlaku adalah aturan tentang PPKM Level II.
Tentunya hal itu ada pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat di ruang publik. Termasuk kafe restoran dan rumah makan, maupun warung-warung. Akan tetapi, Ibnu menyadari, bahwa tinggal penegakan hukumnya.
"Walau pun secara rutin Satpol PP, Dishub beserta aparat keamanan juga melakukan razia, tapi memang tidak semua tempat bisa dirazia atau dipatroli," ujarnya.
Ibnu pun berharap adanya kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penerapan PPKM.
"Kami berharap kesadaran masyarakat. Bahwa suasana PPKM ini masih berlaku. Kalau misalnya tidak ada PPKM, masih ada perda yang juga membatasi," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
0 Komentar