hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria saat ingin melakukan transaksi narkotika di depan salah satu hotel di jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Rabu (15/12/21).
Dia adalah, Holim (32) warga yang tinggal di kawasan Pekapuran Raya Gang Mufakat, Banjarmasin Timur.
Dari pelaku diamankan, 82 butir Extacy warna dengan berat netto keseluruhan 30,34 Gram dan 9 sembilan paket sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 52,90 Gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, penangkapan pelaku berawal anggota ops Sat Narkoba Resta Bjm mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.
Dari situ anggotanya melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diamankan di depan hotel didapati 3 butir extacy," ucap Kasat, Kamis (24/12/2021).
Kemudian, pelaku mengakui bahwa ada barang lain yang masih ada disimpan di rumahnya. Hingga dilakukan penggeledahan.
"Barang lainnya akhirnya kita temukan di dalam kamar pelaku, bersama plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai, Rp 1 juta 300 ribu dan lainnya," terang kasat.
Pelaku berikut barang lainnya langsung dibawa ke maporesta banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Holim bakal terancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
Dky/ may



0 Komentar