hallobanua.com, Banjarmasin - Polemik pembangunan jembatan HKSN masuk ke babak baru.
Pasalnya, 3 persil warga yang tidak menerima hasil yang ditentukan appraisal, memilih untuk menempuh jalur hukum, dalam pembebasan lahan pembangunan Jembatan HKSN.
Ariffuddin, salah seorang warga yang tidak menerima hasil konsinyasi mengungkapkan, bahwa setelah konsinyasi tersebut pihaknya mendapatkan waktu untuk bertemu dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.
Setelah pertemuan dengan Arifin Noor, mereka mendapatkan kesepakatan untuk bertemu dengan tim appraisal dibawah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rini Subantari.
"Beberapa hari setelah pertemuan itu kami sempat ada menanyakan kepada ibu Rini hasilnya seperti apa? Tetapi kami tidak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan," ungkapnya saat ditemui dikediaman, Jumat (24/12/21).
"Kami kan masih tidak enak memasukan gugatan ke pengadilan, karena masih menghargai pak Arifin,"tambahnya.
Bahkan para warga yang menolak mengambil uang konsinyasi, diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, dengan sigap pihaknya pun langsung memasukan laporan ke Pengadilan.
"Kita masukan pada hari Rabu kemarin. Insya Allah Januari nanti sidangnya," ucap Ariffudin.
Adapun isi dalam gugatan tersebut, yakni pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin bisa menaikan nilai harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
Terkait SP 1, saat ini tentunya proses di Satpol PP Kota Banjarmasin masih akan tetap berjalan. Bahkan kemungkinan nanti pada hari Selasa (28/12/21) mendatang, mereka akan menerima SP 2.
Untuk itu ujar Ariffuddin, pihaknya sempat ingin menemui Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin pada hari ini, Jumat (24/12/21. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa ditemui lantaran tidak berada di tempat.
Adapun tujuan pihaknya bertemu, untuk meminta waktu kepada Satpol PP, hingga selesai proses pengadilan.
"SP yang diberikan itu kan dari Satpol PP tidak langsung dari pengadilan. Padahal Pemko Banjarmasin menyampaikan bahwa semua sudah diserahkan ke pengadilan. Tetapi yang memintakan Satpol PP untuk memberikan SP itu malah dari PUPR. Seharusnya harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu,"jelasnya..
Untuk permasalahan ini, pihak warga tetap akan menuntut keadilan dalam pengganti rugian lahan bangunan milik mereka, hingga benar-benar menemukan titik terang.
Sebelumnya diketahui, hasil yang ditentukan oleh tim appraisal Pemko Banjarmasin sudah diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan konsinyasi.
Namun setelah dilakukan konsinyasi pertama, pihak warga tersebut masih tetap tidak menerima hasil yang telah ditetapkan.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar