Belasan Pengelola Parkir Tunggak Pembayaran Retribusi

hallobanua.com, Banjarmasin - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin layangkan  belasan surat teguran kepada pengelola parkir yang menunggak pembayaran retribusi bulanan.

"Mereka kita datangi langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat teguran sekaligus pemberitahuan agar segera melunasi retribusi parkir yang ditunggak," ungkap Kepala UPTD Parkir, Abimanyu, Jumat, (28/01/22). 

Saat ini sedikitnya ada 11 pengelola parkir yang tersebar di 5 kecamatan telah mendapatkan surat teguran itu. 

Untuk retribusi parkir per bulannya ujar Abimanyu, paling kecil yang wajib disetorkan senilai Rp150 ribu. Dan yang paling besar sekitar Rp3 Juta Tergantung tipe lokasi dan luas area parkir. 

"Jika dihitung-hitung seluruh tunggakan retribusi parkir yang tertunggak ini senilai Rp 15 juta," tambahnya 

Ia pun menekankan, bukan masalah besar kecilnya tunggakan retribusi parkir. Akan tetapi tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban. 

Pasalnya, kewajiban pelunasan tunggakan tersebut kata dia, juga menjadi syarat utama bagi pengelola untuk memperpanjang izin parkir di UPTD Parkir. 

"Untuk perpanjangan izin itu mereka wajib melunasi tunggakan retribusi parkir sampai dengan desember 2021," ujarnya. 

Namun, ia bersyukur karena sudah ada beberapa, pengelola parkir yang memberikan respon baik, serta melunasi tunggakan retribusi. 

Kedepannya, jika masih ada pengelola parkir yang menunggak retribusi parkir dan mengindahkan surat teguran, tak segan pihaknya bakal memberikan Surat Peringatan (SP) hingga pencabutan izin parkir. 

"Jika mereka tidak menghiraukan surat tunggakan yang kita serahkan. Maka akan kita beri surat peringatan. Kalau masih tidak juga, maka akan kita cabut izin parkirnya. Otomatis di sana tidak boleh lagi ada pungutan parkir," tutupnya. 

rian akhmad/may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya