Buntut Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Resmi Divonis Bersalah

 
hallobanua.com, Paringin -  Saat adzan Magrib berkumandang, tepat saat itu pula vonis bersalah dijatuhkan kepada terdakwa Ansharuddin mantan Bupati Balangan. 

Vonis itu dijatuhkan pada saat  sidang lanjutan dugaan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (6/1/2020) lalu. 

Dengan agenda putusan majelis hakim yang dipimpin Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi nurvianto SH dan  

Sofyan Anshori Rambe SH, menyatakan kalau terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelepan. 

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,"ucap Evi Fitri Astuti. 

Vonis yang dijatuhkan majelis bertepatan dengan suara azan magrib menyambut malam jumat yang keramat. 

Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum borneo lawy firm menyatakan banding.Sementara JPU Indra SH menyatakan pikir-pikir. 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dan enam bulan, sebab JPU Indra menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHP dan selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ibarat pepatah lama, sudah jatuh ketiban tangga, seperti itulah mungkin nasib eks Bupati Balangan Ansharuddin, selain terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong, ia juga tersandung kasus dugaan penggelapan. 

Kalau kasus cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sedangkan untuk perkara dugaan penggelepan uang tunai Rp200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin. 

Untuk kasus cek kosong senilai Rp1 Miliar sudah lama selesai sidangnya. 

Sedangkan untuk perkara penggelapan uang senilai Rp 200 Juta divonis. 

Adapun dalam dakwaan jaksa, Bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin. 

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korbani mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya