Ini Penjelasan Kepala BPKPAD Banjarmasin, Terkait Warga Pasar Batuah Bayar PBB

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil

hallobanua.com, Banjarmasin - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (BB) atas bangunan yang ditempati oleh warga Pasar Batuah, dinilai sudah menjadi kewajiban sebagai warga yang taat membayar pajak. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, bahwa kewajiban membayar PBB merupakan keharusan dari seluruh warga yang menempati rumah. Meski itu milik pribadi ataupun menyewa. 

"Seperti warga di Batuah itu wajib bayar PBB. Karena objek PBB ini adalah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal. Tidak memandang lahan itu milik Pemko Banjarmasin," tegas Subhan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/01/22) kemarin. 

Dipaparkannya, dislip pembayaran pelunasan PBB yang dikeluarkan BPKPAD sudah jelas di bagian kanan atas kertas terpampang tulisan bahwa dokumen pembayaran PBB bukan dasar kepemilikan. 

"Disini jelas tertulis. SPPT PBB ini bukan bukti kepemilikan hak, tapi itu sudah menjadi kewajiban mereka lantaran menempati tanah tersebut. Sehingga wajib bayar pajak," tandasnya sambil memperlihatkan contoh slip pembayaran PBB. 

Apalagi menurutnya jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. 

"Yang tidak bersertifikat saja wajib bayar PBB, apalagi yang sudah punya," tuturnya. 

Subhan pun sempat memaparkan, sejak awal dirinya diangkat sebagai ASN di Pemko Banjarmasin, lahan tersebut memang milik Pemko. 

Akan tetapi, dalam perkembangannya, ia tidak mengetahui persis apa yang menyebabkan adanya pemukiman warga di atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur itu. 

"Makanya kami masih menelusuri, kenapa jadi sampai ada perubahan fungsi sehingga muncul pemukiman warga di sana. Yang jelas tanah di Pasar Batuah itu kepemilikannya adalah milik Pemko Banjarmasin. Sertifikatnya pun juga ada," ujarnya. 

"Jadi walaupun itu bukan tanah pribadi atau milik pemerintah, kalau diperuntukkan sebagai tempat tinggal pemiliknya wajib bayar PBB ke kas daerah," tegasnya. 

Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa bangunan yang tidak dikenakan PBB hanyalah bangunan kantor instansi milik pemerintah atau negara seperti Gedung Balai Kota sekaligus kantor instansinya, Kantor Pemprov Kalsel, kantor Polresta, TNI atau Kejaksaan. 

"Jika bangunan itu milik pemerintah. Maka hanya itulah yang bebas PBB. Tapi jika rumah tempat tinggal, tetap dikenakan pajak, walaupun itu rumah dinas jabatan," tutup Subhan. 

Rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya