Inovasi Program Pemkab Tanbu Kamu Jodohku Memudahkan Warga Setelah Menikah

Pasangan milenial Tanah Bumbu ketika memperlihatkan kartu nikah yang langsung mendapatkan status baru di KK dan KTPnya.(Foto:Kemenag Tanbu)

hallobanua.com, Tanah Bumbu – Pemkab Tanah Bumbu, terus berinovasi berbagai macam program untuk memudahkan masyarakat usai melakukan pernikahan. Terlebih, bagi kalangan milenial merasa rumit saat bolak-balik mengurus kelengkapannya. 

Kemudahan itu, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu. Di mana, untuk melancarkannya, mereka menggelar Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi program inovasi “Kamu Jodohku” (Lengapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan). 

Perjanjian kerjasama ini, ditandatangani Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi yang bertempat di Kantor Kemenag setempat, Senin (3/1/2022). 

Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. 

“Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” jelasnya. 

Adanya kerjasama ini, kata dia tentu masyarakat akan lebih diuntungkan, karena tidak perlu rumit lagi untuk mengurus perubahan KTP, dan KK usai menikah. 

Dikesempatan sama, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi menerangkan, pada Disdukcapil ada lima dokumen diterbitkan usai pasangan menikah. 

Yakni, KK yang dipecah menjadi tiga, yaitu KK pasangan menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua. Ditambah, dengan dua kartu terbagi menjadi, KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. 

Sementara pada Kemenag mendapatkan dua dokumen, yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah. 

Menurutnya, melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan menikah cukup dengan melengkapi berkas. Nantinya, bakal mendapat tujuh dokumen sekaligus KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki sudah status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah. 

Menurut Gento, terkait sistemnya pihaknya saat ini, telah membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA. 

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” jelasnya. 

Sekedar diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut diserahkan 7 dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah. 

Untuk diketahui, Kegiatan PKS Pelayanan Terintegrasi Program “Kamu Jodohku” ini, turut dihadiri Kepala KUA dan Camat se Tanah Bumbu. 

Ags/ may
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya