hallobanua.com, Banjarmasin - Vaksinasi booster untuk masyarakat umum mulai dilaksanakan di Kota Banjarmasin.
Padahal sampai saat ini vaksinasi lansia masih berada diangka 49,24 persen untuk vaksin pertama dan vaksinasi kedua mencapai 34,88 persen.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan karena saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yakni sebanyak 16 kasus.
"Itu kebijakan di internal saja, karena kita melihat perkembangan Covid-19 yang meningkat," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinke).
Pelaksanaan vaksin ini berbeda dengan hasil rapat sebelumnya yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasalnya, disampaikan bahwa vaksinasi booster sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun keatas dengan persyaratan capaian vaksinasi lansia mencapai 60 persen dan capaian vaksinasi non lansia mencapai 70 persen.
Machli membeberkan, pelaksanaan Vaksinasi Booster tersebut sebenarnya dilaksanakan Polresta Banjarmasin, dengan menggunakan vaksin merdeka expired.
"Itu memanfaatkan Vaksin yang sudah hampir mati, dan mereka sudah menyampaikan laporan itu ke Dinkes. Kemarin Dokter Bambang menelepon kita. Tetapi kita katakan asalkan itu bisa di pertanggung jawabkan, karena memang vaksinnya mau mati, ya prinsipnya kita mengedepankan asas manfaat," terangnya.
Selain itu, kata Machli, pihaknya juga melakukan pemberian vaksinasi booster di 26 puskesmas di Banjarmasin, dengan mengendepankan asas manfaat tadi.
"Ini kita persilakan saja, tetapi dengan catatan mendahulukan vaksin yang mau expired," pungkasnya.
Lalu, amankah pemberian vaksin yang hampir kadaluarsa tersebut kepada masyarakat?
Menjawab itu Machli, menegaskan bahwa pemberian vaksinasi yang hampir kadaluarsa tersebut aman-aman saja.
"Kalau belum expired itu berarti aman saja. Yang berbahaya itu apabila sudah expired," tutupnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar