Kejati Kalsel Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara


hallobanua.com, Banjarmasin  - Bentuk tindak lanjut dari surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, direspin cepat oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

PLT.Kepala  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bapak H. Ponco Hartanto S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk optimalisasi pemberantasan mafia Pelabuhan dan Bandar Udara di wilayah Kalimantan Selatan. 

Hal tersebut, juga dengan dasar penerbitan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim pemberantas mafia Pelabuhan dan mafia Bandar Udara pada Kejaksaan Tinggi Kalsel tanggal 7 Januari 2022. 

Tim pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diketuai oleh Bapak Dwianto Prihartono, S.H., M.H. selaku 
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

"Tim ini, beranggotakan 2 orang personil Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 orang  personil Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 3 orang personil Jaksa dari Bidang Intelijen dan 2 orang personil Jaksa dari Bidang Pidana Militer," katanya lewat siaran pers, Jumat (14/1/2022). 

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menaruh harapan besar agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal dalam melakukan pencegahan serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan yang melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara. 

"Sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan," terangnya. 

Adapun, tugas dari tim pemberantasan mafia Pelabuhan dan Bandar Udara pada 
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

Yaknk, Melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia Pelabuhan dan bandar udara di Wilayah Kalimantan Selatan baik secara preventif maupun represif dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat. 

Kemudian,  melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas 

Selain itu, menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara. 

Terakhir melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia Pelabuhan dan Bandar Udara secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil disertai. 

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya