hallobanua.com, Kotabaru - Satres Unit Narkoba Polres Kotabaru, gagalkan peredaran narkotika dengan membekuk seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kotabaru.
Penangkapan terhadap AN (22) berawal dari laporan masyarakat. Pelaku ditangkap di Desa Sungai Kupang oleh Satuan Unit Narkoba Polres Kotabaru, Rabu (26/01/2022) malam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengintaian anggota di Jalan Simpang Tiga Hampang Desa Banua Lawas.
Tak butuh waktu lama, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga kuat sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna hitam di saku celana pelaku.
"Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kami amankan. Dan sekarang sekarang sudah dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum yang lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Her/ may



0 Komentar