Korupsi BBM, Mantan Pegawai DLH Tanbu Diganjar 4 Tahun Penjara

Terdakwa Zulkarnain saat mengikuti sidang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(Foto: Kejari Tanbu).

hallobanua.com, Tanah Bumbu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada salah satu instansi di Bumi Bersujud, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Atas putusan dipersidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menyatakan, mantan Pegawai DLH Tanbu, Zulkarnain dinyatakan  bersalah dan divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara atas tindakan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di instansinya Tahun Anggaran 2017-2018.

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan, lewat Kasi Intelijen Andi Akbar dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, mengungkapkan korupsi dilakukan pensiunan ASN Tanbu tersebut pada Kamis (13/1/22).

Ia menerangkan, putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hal itu, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, saat ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain.

Oleh karenanya, Zulkarnain dijerat dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 200 Juta. 

"Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar atau digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari.

Ia menjelaskan, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdapat kerugian negara sebesar RP 310.860.000.

Dengan begitu, hukuman terdakwa terancam ditambah apabila tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 310.828.560,00 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.

Dikatakan, hal itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka bakal dipidana penjara selama tujuh bulan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00.

Berdasarkan sidang putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah selanjutnya.

Sebagai pengingat, awal mula duduk perkara menjerat Zulkarnain ialah saat dirinya diketahui kedapatan melakukan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak, pelumas dan operasional Kecamatan Kusan Hilir di DLH Tanbu tahun anggaran 2017-2018 silam.

Bahkan, dirinya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Namun, atas kerja keras Pihak Kejari Tanbu, maka kasus ini dapat terungkap meski sudah terbilang sangat lama.

Ags/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya