hallobanua.com, Banjarmasin - Peristiwa perkelahian hingga menewaskan seorang pemuda warnai moment malam pergantian tahun di Kota Banjarmasin, Jumat malam (31/12/21).
Korbanya adalah Erwin (24) warga jalan Kelayan A Gg Indonesia Indah Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan pelaku masih di bawah umur yakni I (16) dan teman A (20), keduanya juga merupakan warga Kelayan Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, insiden itu dimulai saat kedua pelaku sedang nongkrong diatas jembatan Baru jalan Gerilya, Banjarmasin Selatan.
Kemudian, ada dua orang wanita yang bermasalah dengan motornya yakni N dan temannya.
Kedua pelaku berniat untuk membantu, namun saat mendorong motor, A mencuri kesempatan dengan meremas bokong N.
N pun tak terima, hingga dia marah-marah dan menangis karena merasa dilecehkan oleh pelaku A.
"Lalu N memanggil Erwin untuk minta tolong menjadi korban dalam insiden itu," terang Kapolsek saat dikonfirmasi Sabtu (1/12/2021).
Setelah Erwin datang ke lokasi, lalu cekcok terjadi antara kedua pelaku, hingga pelaku yang menusuk korban di bagian punggung saat itu dengan sajam.
"Saat cekcok N sempatkan A, melihat itu MI lalu mengeluarkan sajam dan menusuk punggung Erwin yang sudah dibawa sebelumnya," jelas Kapolsek.
Meski kena tusukan itu, Erwin sempat mengejar pelaku yang kabur, tetapi A menangkap Erwin hingga duel kembali terjadi.
"Saat perkelahian itu Erwin mendapat luka tusukan lainnya di bagian perut oleh A, hingga tak tertolong, lalu kedua pelaku kabur," timpal Kapolsek.
Usai kejadian itu kedua pelaku lalu melarikan diri. Namun Polisi dengan cepat berhasil mengantongi identitas keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Herjunadi menjelaskan, sebelum para pelaku diburu, aparat mencoba melakukan pendekatan kepada keluarganya.
"Kedua pelaku sudah tahu akan kita kejar kemanapun sampai tertangkap, akhirnya I menyerahkan diri dan disusul pelaku A, dengan diantar keluarga masing-masing," tambahnya.
Ulah kedua pelaku ini diduga akibat pengaruh Lem, yang dihisap saat nongkrong di atas jembatan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sajam yang dipakai pelaku A untuk menghabisi nyawa korban.
Kedua pelaku bakal terancam Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.
Sedangkan salah satu pelaku di bawah umur, hukumannya bisa diversi, dengan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Dky/ may
0 Komentar