Masa SP 3 Berakhir, Satpol PP Bongkar 3 Persil Bangunan di Jembatan HKSN


hallobanua.com, Banjarmasin - Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, mulai melakukan pembongkaran terhadap 3 persil bangunan yang ada diwilayah pembebasan lahan, di kawasan Jembatan HKSN, Jumat (7/1/22). 

Tiga buah bangunan tersebut, merupakan milik A Kusasi H, Jamilah, dan Mariam, yang ada di jalan Kuin Selatan, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap pemilik persil yang belum membongkar bangunannya. 

Diketahui, pihak pemilik lahan masih belum membongkar bangunan miliknya dikarenakan tidak terima dengan besaran uang ganti rugi yang ditetapkan Pemko Banjarmasin, karena dianggap tidak sesuai dengan biaya ganti rugi yang seharusnya. 

Padahal, pemko Banjarmasin sudah melakukan cara konsinyasi atau menitipkan uang di PN kota Banjarmasin, namun hal tersebut juga masih belum diterima oleh para pemilik lahan. 

Hingga akhirnya para pemilik lahan mengajukan gugatan terhadap pemko Banjarmasin, terkait besaran biaya ganti rugi ketiga lahan tersebut. 

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku, pihaknya menurunkan ratusan anggotanya untuk pembongkaran, dengan dibantu sebuat alat berat. 

"Ada dari Linmas, Satpol PP, dan juga Damkar Kota Banjarmasin, totalnya kurang lebih 200 orang. Kita juga diback up oleh TNI-Polri," ungkap Kasatpol PP, Jumat, (07/01/22). 

Muzaiyin memaparkan, karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pemilik persil masih belum melalukan pembongkaran. 

Oleh sebab itu pihak pemko Banjarmasin, melalui Satpol PP yang melakukan eksekusi di lapangan. 

Kasatpol PP juga mengatakan, kalau pihaknya telah bekerja sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Untuk surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 pun sudah kita kirimkan," tuturnya. 

Meski begitu, ujarnya sempat terjadi perdebatan antara salah satu pihak pemilik persil dengan tim dilapangan saat pembongkaran. 

Beruntung pihakmya masih bisa menyelesaikan perdebatan secara baik. 

"Mereka sempat menyampaikan berbagai hal, terkait kondisi yang sedang mereka alami," ujarnya. 

"Proses sudah berjalan cukup panjang, negosiasi dan pertemuan juga sudah dilakukan beberapa kali, namun pada batas akhirnya, hari ini harus kita lakukan pembongkaran," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya