hallobanua.com, Banjarmasin - Mantan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT yang resmi dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, mengaku menyesal atas perbuatannya.
BT diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi magang dari Fakultas Hukum (FH) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasi.
Saat press release, dihadapan awak, Sabtu (29/1/22), media, BT mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada publik yang tersakiti hatinya karena perbuatan saya," ungkapnya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi kepolisian Republik Indonesia.
"Saya meminta maaf kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada institusi Polri. Mungkin karena perbuatan saya, telah mencoreng nama baik Polri,” ungkapnya.
BT pun meminta kepada para mantan rekan sejawatnya untuk tidak meniru perbuatannya yang salah dan menjadikannya pelajaran berharga.
Terakhir, dirinya juga memohon maaf kepada 'DV', yang menjadi korban pemerkosaan.
BT pun mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya, dan berharap tidak ada anggota lain yang mengikuti hal buruknya.
"Saya sungguh menyesali. Biarlah saya yang menjalani. Karena saya yang berbuat maka saya bertanggung jawab," tutupnya.
Diketahui, berdasar dakwaan, jaksa menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan alias di bawah separuh ancaman maksimum.
Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan Bayu melanggar Pasal 286 KUHP dan memberi vonis 2 tahun 6 bulan kurungan, seperti tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
rian akhmad/ may



0 Komentar