hallobanua.com, Banjarmasin - Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan beberapa pelaku penipuan, di Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur sekitar pukul 23.00 Wita pada Sabtu (01/01/22) lalu.
Pihaknya mengamankan 6 orang pelaku, masing-masing bernama M Qadafi (26), Eko Purwansyah (36), Rahmadi (40), Abdi Pranata (33), M Firman (27) dan M Yusuf (39).
Sebelumnya diketahui, warga Jalan Soetoyo S Gang Bina Setia, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat mengaku bahwa mendapat surat serah terima dari para pelaku yang mengaku dari salah satu perusahaan pembiayaan.
Merasa janggal adanya surat serah terima sepeda motor tanpa ada logo, identitas petugas dan cap resmi dari sebuah perusahaan pembiayaan, ibu rumah tangga itu pun mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut di Sultan Adam Banjarmasin.
Beruntungnya, korban sempat mendapat keterangan dan foto beberapa terduga pelaku yang datang dan mengaku dari pihak leasing itu.
Dari siaran pers, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting, menuturkan dari keterangan pihak leasing, orang-orang tersebut ternyata memang bekas karyawan yang sudah dipecat yang memanfaatkan masalah penarikan sepeda motor macet cicilan untuk kepentingan pribadi.
“Kejadiannya pada 22 Desember 2021 lalu. Sekitar pukul 12.30 Wita, ada 8 pria mendatangi korban mengaku dari perusahaan pembiayaan akan menarik mengamankan sepeda motor Yamah Aerox dengan nomor polisi DA 6536 AHR,” katanya, Jumat (07/01/22) kemarin.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 11.400.000,- dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKP sepeda motor Yamaha Aerox, satu lembar surat berita acara serah terima kendaraan dan satu lembar surat keterangan kredit dari perusahaan leasing di Banjarmasin tersebut.
Rian akhmad/ may



0 Komentar