hallobanua.com, Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa DR, salah satu karyawan di PT MSAM.
Penghentian penuntutan oleh pihak Kejari itu, setelah pihak korban melakukan perdamaian dengan terdakwa.
Proses perdamaian sendiri dilakukan di kantor Kejari Kotabaru pada 13 Januari 2022 lalu, dan surat perjanjian perdamaian ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, pada (20/01/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel Ahmad Ridwan, membenarkan pemberhentian tuntutan terhadap perkara 372 KHUP itu.
"Ya, tuntutan terhadap terdakwa DR, telah di hentikan. Hal ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai," tutur Ridwan.
Dijelaskannya, dalam proses tuntutan hukum, ada yang namanya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Hati Nurani (Restoratif justice).
"Tidak serta merta kita memandang dari segi pelanggaran hukumnya. Jaksa penuntut umum juga punya sudut pandang berdasarkan hati nurani," imbuhnya.
Sekadar diketahui, terdakwa DM merupakan salah satu karyawan di PT Multy Sarana Agro Mandiri.
Terdakwa dilaporkan oleh perusahaan lantaran melakukan tindak pidana yakni menggelapkan 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin penggerak diesel, dan 1 unit mesin semprot.
Sementara, motif terdakwa melakukan tindak kejahatan itu, lantaran ingin membayar biaya keperluan sekolah anaknya yang masih duduk dibangku SD.
Berlatarbelakang itulah, pihak perusahaan mencabut berkas tuntutannya di Kejari Kotabaru.
"Setelah penuh pertimbangan, kami sepakat mencabut tuntutan itu. DR seorang karyawan yang jadi tulang punggung keluar harus menanggung beban hidup keluarganya. Ia juga menghidupi istri dan anaknya yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," pungkas Adam Silvanus, GM PT MSAM II
Her/ may
0 Komentar