Pemkab Tanah Bumbu Terapkan SIPD, H Syamsuddin Klaim Pertama di Kalsel

Kepala BPKAD Tanbu, H Syamsuddin ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.(Foto: Agus Hasanudin)

hallobanua.com, Tanah Bumbu -Pemkab Tanah Bumbu resmi menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Penerapan SIPD ini, diklaim bermanfaat mewujudkan tata kelola pemerintahan lebih baik, dan menciptakan keterbukaan informasi keuangan daerah. 

Sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanbu, Kalimantan Selatan dipastikan telah menyelesaikan penginputan data rencana kerja anggaran (RKA) tahun anggaran (TA) 2022 ke Aplikasi SIPD. 

"Bahkan mulai hari ini sudah proses input penggajian menggunakan SIPD," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu, H Syamsuddin, SSos, MM saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (5/1/2022). 

Ia mengklaim, Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel menerapkan sistem aplikasi olahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini. 

"Sebenarnya tahun kemarin sudah sempat diterapkan. Namun karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah)," kata pria akrab disapa H. Syam ini. 

Sebenarnya, kata mantan Camat Simpang Empat ini, sejak awal tahun sudah bisa diterapkan. Hal ini, dikarenakan semua perangkat dan sarana sudah menunjang. 

"Tapi dalam prosesnya tetap dilakukan sinkronisasi dengan SIMDA," terangnya. 

Ia memaparkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. 

"Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD," terangnya. 

Dijelaskan, SIPD merupakan suatu sistem mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. 

Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. 

Kesimpulannya, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Ags/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya